Assalamualaikum wr.wb.
Salam sejahtera lagi buat readers admin tersayang.

Admin muncul lagi, mau kasih tambahan postingan.
Tentang apa admin ?
Ya.... tentang pendidikan.

Kalau kemarin admin postring tentang landasan dari pendidikan, ini tambahan materinya. Maklum admin pelupa, jadi file yang ada bersebaran dan bertebaran.
Seomoga postingan ini bermanfaat bagi readers, sama kayak postingan sebelum-sebelum ini.

Education, we love you.
selamat membaca.

_______________


A. Karakteristik Pendidikan Indonesia
            Hans Kohn memandang kemauan hidup bersama sebagai nasionalisme, yaitu suatu paham yang memberi ilham kepada sebagian besar penduduk dan mewajibakan dirinya untuk mengilhami anggota-anggotanya. Nasionalisme menyatakan bahwa negara-kebangsaan merupakan cita dan satu-satunya bentuk sah organisasi politik bahwa bangsa adalah sumber dari tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi. Dan dikatakan pula, bahwa pendidikan nasiolan sebagai perwujudan dari nasionalisme itu. Adapun karakteristik dari pendidikan Nasional Indonesia (SPNI) itu sendiri adalah :
1. Karakteristik Sosial Budaya
a. Sistem Pendidikan Nasional Indonesia berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia (UU No 2 Th 1989, pasal 1, ayat (2)), yaitu kebudayaan yang timbul sebagai usaha budinya rakyat Indonesia, yang berbentuk :
1.) Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia.
2.) Kebudayaan baru yang dikembangkan menuju kea rah kemajuan adab, budaya, dan persatuan, dengan tidak menolak kebudayaan asing yang dapat mengambangkan dan memperkaya kebudayaan sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia (Penjelasan pasal 32, UUD 1945).
b. Sistem Pendidikan Nasional Indonesia berakar pada kebhinekaan yang satu dan Bhineka Tunggal Ika. Sistem pendidikan Nasional Indonesia harus menyerap dan mengambangkan karakteristik geografis, demografis sosial politik, dan sosial ekonomi daerah-daerah di seluruh wilyah Indonesia dalamkerangka persatuan dan kesatuan Indonesia.
2. Karakteristik Dasar dan Fungsi
a. Dasar yuridis formal yang bersifat idiil adalh pancasila sebagai dasar negara, seperti yang tercantum dlam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan yang beesifat regulasi atau mengatur bersumber pada pasal 31, ayat (1) dan (2), UUD 1945.
b. Fungsi pendidikan nasinal adalah mengmbangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional (UU No 2 Th1989, pasal 3). Hal ini mengandung arti bahwa fungsi pendidikan nasional adalah :
1.) Memerangi segala kekurangan, keterbelakangan dan kebodohan ;
2.) Memantapkan ketahanan nasional; dan
3.) Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan berlandaskan kebudayaan bangsa dan ke-Bhineka-Tunggal-Ika-an (penjelasan pasal 3).
3. Karakteristik Tujuan
Pendidikan nasional Indonesia memiliki tujuan sebagai berikut ini :
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehidupan bangsa yang cerdas adalah kehidupan bangsa dalam segala sektornya, politik, ekonomi, kemanan, kesehatan, dan sebagainya, yang makin menjadi kuat dan berkembang dalam memberikan keadilan dan kemakmuran bagi setiap warga negara dan negara, sehingga mampu mengahadapi gejolak apa pun, baik yang bersifat domestik maupun internasional.
b. Mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang :
1.) Beriman dan Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur,
2.) Memiliki pengetahuan dan keterampilan,
3.) Memiliki kesehtan jasamani dan rohani,
4.) Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
4. Karakteristik Kesisteman (Sistemik)
a. Pendidikan Nasional merupakan satu keseluruhan kegiatan dan satu pendidikan, yang dirancang, dilaksanakan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional.
b. Pendidikan nasional mempunyai tugas utama agar tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (UUD 1945, pasal 39).
c. Pendidikan Nasional mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga jenjang utama (pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi), yang masing-masing jenjang berbagi pula dalam tingkatn dan juga jenis pendidikan.
d. Pendidikan Nasional mengatur bahwa kurikulum peserta didik, dan tenaga kependidikan terutama guru, dosen atau tenaga pengajar, merupaka tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar-mengajar.
e. Pendidikan Nasional mengatur secara terpusat (sentralisasi), namun penyelenggaraan kegiatan dan satuan pendidika dilaksanakan secara tida terpusat (desentralisasi).
f. Penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dalam Sistem Pendidikan Nasional merupakan tanggung jawab keluarga, masyrakat dan pemerintah. Dengan demikian ada satuan-satuan pendidikan negeri, dan swasta.
g. Pendidikan nasional mengatur bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat berkedudukan serta diperlakukan dengan penggunaan ukuran yang sama.
h. Pendidikan Nasional mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memilii kebebasan untuk menyelenggarakan sesuai dengan ciri atau kekhususan masing-masing sepanjang tidak bertentang dengan pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideology bangsa Indonesia.
i. Pendidikan Nasional memberikan kemudahan bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang seusai dengan bakat, minat, dan tujuan yang hendak dicapai serta memudahkan satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan (Redja Mudyahardjo, 2014 : 191-201).

B. Landasan Yuridis Pendidikan Nasional Indonesia
1. Undang-Undang Dasar sebagai Landasan SPNI
a. Pancasila sebagai landasan idiil
1.) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dank arena itu sebagai iedeologi negara atau seperangkat kepercayaan, nilai-nilai, dan norma-norma yang mengatur tingkah laku bersama dalam bernegara-kebangsaan, yang terwujud dalam pemerintahan negara.
2.) Salah satu sector alam pemerintahan NKRI yang menlindungi segenap kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, adalah menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia (SPNI).
3.) Pancasila yang dimaksud adalah pancasila yang tertuang dalam pembukaanUUD 1945.
4.) Kelima sila pancasila tersebut yang tertuang dalam UUD 1945, merupakan sebuah sistem nilai-nilai dasar yang menjadi sumber huum dari segala penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, termasuk penyelenggaraan SPNI. Oleh karena itu, pancasila disebut sebagai dasar SPNI.
b. Pasal UUD 1945 sebagai landasan yuridis SPNI
1.) Pasal 31, ayat (1) : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
2.) Pasal 31, ayat (2) : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
3.) Pasal 32 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Dalam UU No 2 Th 1989, dinyatakan bahwa kebudayaan nasional adalah akar Sistem Pendidikan Nasional.
2. Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis SPNI
a. Pasal 3 UUD 1945 menyatakan : “Majeleis Pemusyawaratan Rakyat menetapkan UUD dan Garis Besar Haluan Negara”.
b. Sebagai contoh, ketetapan MPR No II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara secara garis besar merumuskan kebijaksanaan umum penyelenggaraan pendidikan nasional periode 1993-1998).

C. Asas Pokok Pendidikan
            Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus untuk pendidikan di Indonesia, terdapat sejumlah asas yang meberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu. Asas-asas pendidikan Indonesia sebagai berikut ini :
1. Asas Tut Wuri Handayani
            Asas ini menjadi semboyan Depdikbud, pada awalnya merupakan salah satu dari “Asas 1922” yakni tujuh bua asas dari Perguruan Nasional Taman Siswa (didirikan 3 juli 1922). Asas ataupun semboyan Tut Wuri Handayani yang dikumandangkan oleh Ki Hadjar Dewantara mendapat tanggapan positif dari Drs. R.M.P Sostrokartono (filsuf dan ahli bahasa) dengan menambahkan dua semboyan untuk melengkapinya. Kini ketiga semboyan tersebut telah menyatu dan menjadi satu kesatuan asas, yaitu :
a. Ing ngarsa sung tulada(jika di depan, menjadi contoh).
b. Ing madya mangun karsa (jika di tengah-tengah, membangkitkan kehendak, hasrat, atau motivasi), dan
c. Tut wuri handayani (jika di belakang, mengikuti dengan awas).
2. Asas Belajar Sepanjang Hayat
            Asas ini merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup. Dalam latar pendidikan seumur hidup, proses belajar-mengajar di sekolah seyogyanya mengembangkan sekurang-kurangnya dua misi, yaitu membelajarkan peserta didik dengan efisien dan efektif, dan serentak dengan itu,meningkatkan kemauan dan kemampuan belajar mandiri sebagai basis dari belajar sepanjang hayat.
3. Asas Kemandirian dalam Belajar
            Baik asas tut wuri handayani maupun belajar sepanajang hayat secara langsung erat kaitannya dengan asas kemandirian dalam belajar. Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru dalam peran utama sebagai fasilitator dan motivator, di samping peran-peran lain : informatory, organisator, dan sebagainya. Guru sebagai fasilisator, guru diharpkan menyiapkan dan mengatur berbagai sumber belajar sedemikian sehingga memudahkan peserta didik berintekrasi dengan sumber-sumber tersebut. Sedang sebagai motivator, guru mengupayakan timbulnya prakarsa peserta didik untuk memanfaatkan sumber belajar itu (Umar Titrahardja, dan La Sulo, 2012 : 117-123).

____________
Semua materi di atas admin kutip dari buku ya...
kalau readers mau tau lebih banyak, bisa beli bukunya langsung.

Wassalamualaikum wr.wb

Komentar

Postingan populer dari blog ini