Assalamualaikum wr.wb.
Salam sejahtera lagi buat readers admin tersayang.
Admin muncul lagi, mau kasih tambahan postingan.
Tentang apa admin ?
Ya.... tentang pendidikan.
Kalau kemarin admin postring tentang landasan dari pendidikan, ini tambahan materinya. Maklum admin pelupa, jadi file yang ada bersebaran dan bertebaran.
Seomoga postingan ini bermanfaat bagi readers, sama kayak postingan sebelum-sebelum ini.
Education, we love you.
selamat membaca.
_______________
A. Karakteristik Pendidikan Indonesia
Hans Kohn memandang kemauan hidup
bersama sebagai nasionalisme, yaitu
suatu paham yang memberi ilham kepada sebagian besar penduduk dan mewajibakan
dirinya untuk mengilhami anggota-anggotanya. Nasionalisme menyatakan bahwa negara-kebangsaan merupakan cita dan
satu-satunya bentuk sah organisasi politik bahwa bangsa adalah sumber dari
tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi. Dan dikatakan pula, bahwa
pendidikan nasiolan sebagai perwujudan dari nasionalisme itu. Adapun
karakteristik dari pendidikan Nasional Indonesia (SPNI) itu sendiri adalah :
1.
Karakteristik Sosial Budaya
a.
Sistem Pendidikan Nasional Indonesia berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
(UU No 2 Th 1989, pasal 1, ayat (2)), yaitu kebudayaan yang timbul sebagai
usaha budinya rakyat Indonesia, yang berbentuk :
1.)
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di
daerah-daerah seluruh Indonesia.
2.)
Kebudayaan baru yang dikembangkan menuju kea rah kemajuan adab, budaya, dan
persatuan, dengan tidak menolak kebudayaan asing yang dapat mengambangkan dan
memperkaya kebudayaan sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa
Indonesia (Penjelasan pasal 32, UUD 1945).
b.
Sistem Pendidikan Nasional Indonesia berakar pada kebhinekaan yang satu dan
Bhineka Tunggal Ika. Sistem pendidikan Nasional Indonesia harus menyerap dan
mengambangkan karakteristik geografis, demografis sosial politik, dan sosial
ekonomi daerah-daerah di seluruh wilyah Indonesia dalamkerangka persatuan dan kesatuan
Indonesia.
2.
Karakteristik Dasar dan Fungsi
a.
Dasar yuridis formal yang bersifat idiil adalh pancasila sebagai dasar negara,
seperti yang tercantum dlam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan yang
beesifat regulasi atau mengatur bersumber pada pasal 31, ayat (1) dan (2), UUD
1945.
b.
Fungsi pendidikan nasinal adalah mengmbangkan kemampuan serta meningkatkan mutu
kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan
nasional (UU No 2 Th1989, pasal 3). Hal ini mengandung arti bahwa fungsi
pendidikan nasional adalah :
1.)
Memerangi segala kekurangan, keterbelakangan dan kebodohan ;
2.)
Memantapkan ketahanan nasional; dan
3.)
Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan berlandaskan kebudayaan bangsa dan
ke-Bhineka-Tunggal-Ika-an (penjelasan pasal 3).
3.
Karakteristik Tujuan
Pendidikan
nasional Indonesia memiliki tujuan sebagai berikut ini :
a.
Mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehidupan bangsa yang cerdas adalah kehidupan
bangsa dalam segala sektornya, politik, ekonomi, kemanan, kesehatan, dan
sebagainya, yang makin menjadi kuat dan berkembang dalam memberikan keadilan
dan kemakmuran bagi setiap warga negara dan negara, sehingga mampu mengahadapi
gejolak apa pun, baik yang bersifat domestik maupun internasional.
b.
Mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang :
1.)
Beriman dan Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur,
2.)
Memiliki pengetahuan dan keterampilan,
3.)
Memiliki kesehtan jasamani dan rohani,
4.)
Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
4.
Karakteristik Kesisteman (Sistemik)
a.
Pendidikan Nasional merupakan satu keseluruhan kegiatan dan satu pendidikan,
yang dirancang, dilaksanakan dan dikembangkan untuk ikut berusaha mencapai
tujuan nasional.
b.
Pendidikan nasional mempunyai tugas utama agar tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran (UUD 1945, pasal 39).
c.
Pendidikan Nasional mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga
jenjang utama (pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi),
yang masing-masing jenjang berbagi pula dalam tingkatn dan juga jenis
pendidikan.
d.
Pendidikan Nasional mengatur bahwa kurikulum peserta didik, dan tenaga
kependidikan terutama guru, dosen atau tenaga pengajar, merupaka tiga unsur
yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar-mengajar.
e.
Pendidikan Nasional mengatur secara terpusat (sentralisasi), namun
penyelenggaraan kegiatan dan satuan pendidika dilaksanakan secara tida terpusat
(desentralisasi).
f.
Penyelenggaraan satuan dan kegiatan pendidikan dalam Sistem Pendidikan Nasional
merupakan tanggung jawab keluarga, masyrakat dan pemerintah. Dengan demikian
ada satuan-satuan pendidikan negeri, dan swasta.
g.
Pendidikan nasional mengatur bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat berkedudukan serta diperlakukan
dengan penggunaan ukuran yang sama.
h.
Pendidikan Nasional mengatur, bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat memilii kebebasan untuk menyelenggarakan sesuai
dengan ciri atau kekhususan masing-masing sepanjang tidak bertentang dengan
pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideology bangsa Indonesia.
i.
Pendidikan Nasional memberikan kemudahan bagi peserta didik untuk memperoleh
pendidikan yang seusai dengan bakat, minat, dan tujuan yang hendak dicapai
serta memudahkan satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan untuk
menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan (Redja Mudyahardjo, 2014 :
191-201).
B. Landasan Yuridis Pendidikan Nasional
Indonesia
1.
Undang-Undang Dasar sebagai Landasan SPNI
a.
Pancasila sebagai landasan idiil
1.)
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,
dank arena itu sebagai iedeologi negara atau seperangkat kepercayaan,
nilai-nilai, dan norma-norma yang mengatur tingkah laku bersama dalam
bernegara-kebangsaan, yang terwujud dalam pemerintahan negara.
2.)
Salah satu sector alam pemerintahan NKRI yang menlindungi segenap kehidupan
bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, adalah menyelenggarakan Sistem Pendidikan
Nasional Indonesia (SPNI).
3.)
Pancasila yang dimaksud adalah pancasila yang tertuang dalam pembukaanUUD 1945.
4.)
Kelima sila pancasila tersebut yang tertuang dalam UUD 1945, merupakan sebuah
sistem nilai-nilai dasar yang menjadi sumber huum dari segala penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, termasuk penyelenggaraan SPNI. Oleh karena itu,
pancasila disebut sebagai dasar SPNI.
b.
Pasal UUD 1945 sebagai landasan yuridis SPNI
1.)
Pasal 31, ayat (1) : “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
2.)
Pasal 31, ayat (2) : “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
3.)
Pasal 32 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Dalam UU No 2
Th 1989, dinyatakan bahwa kebudayaan nasional adalah akar Sistem Pendidikan
Nasional.
2.
Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis SPNI
a.
Pasal 3 UUD 1945 menyatakan : “Majeleis Pemusyawaratan Rakyat menetapkan UUD
dan Garis Besar Haluan Negara”.
b.
Sebagai contoh, ketetapan MPR No II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara secara garis besar merumuskan kebijaksanaan umum penyelenggaraan
pendidikan nasional periode 1993-1998).
C. Asas Pokok Pendidikan
Asas pendidikan merupakan sesuatu
kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan
maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus untuk pendidikan di Indonesia, terdapat
sejumlah asas yang meberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu.
Asas-asas pendidikan Indonesia sebagai berikut ini :
1.
Asas Tut Wuri Handayani
Asas ini menjadi semboyan Depdikbud,
pada awalnya merupakan salah satu dari “Asas 1922” yakni tujuh bua asas dari Perguruan
Nasional Taman Siswa (didirikan 3 juli 1922). Asas ataupun semboyan Tut Wuri
Handayani yang dikumandangkan oleh Ki Hadjar Dewantara mendapat tanggapan
positif dari Drs. R.M.P Sostrokartono (filsuf dan ahli bahasa) dengan
menambahkan dua semboyan untuk melengkapinya. Kini ketiga semboyan tersebut
telah menyatu dan menjadi satu kesatuan asas, yaitu :
a.
Ing ngarsa sung tulada(jika di depan, menjadi contoh).
b.
Ing madya mangun karsa (jika di tengah-tengah, membangkitkan kehendak, hasrat,
atau motivasi), dan
c.
Tut wuri handayani (jika di belakang, mengikuti dengan awas).
2.
Asas Belajar Sepanjang Hayat
Asas ini merupakan sudut pandang
dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup. Dalam latar pendidikan seumur
hidup, proses belajar-mengajar di sekolah seyogyanya mengembangkan
sekurang-kurangnya dua misi, yaitu membelajarkan peserta didik dengan efisien
dan efektif, dan serentak dengan itu,meningkatkan kemauan dan kemampuan belajar
mandiri sebagai basis dari belajar sepanjang hayat.
3.
Asas Kemandirian dalam Belajar
Baik asas tut wuri handayani maupun
belajar sepanajang hayat secara langsung erat kaitannya dengan asas kemandirian
dalam belajar. Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru
dalam peran utama sebagai fasilitator dan motivator, di samping peran-peran
lain : informatory, organisator, dan sebagainya. Guru sebagai fasilisator, guru
diharpkan menyiapkan dan mengatur berbagai sumber belajar sedemikian sehingga
memudahkan peserta didik berintekrasi dengan sumber-sumber tersebut. Sedang
sebagai motivator, guru mengupayakan timbulnya prakarsa peserta didik untuk
memanfaatkan sumber belajar itu (Umar Titrahardja, dan La Sulo, 2012 :
117-123).
____________
Semua materi di atas admin kutip dari buku ya...
kalau readers mau tau lebih banyak, bisa beli bukunya langsung.
Wassalamualaikum wr.wb
Komentar
Posting Komentar